-->

4 Pilihan Cara Melaporkan Debt Collector ke OJK

Cara melaporkan Debt Collector ke OJK - Debt kolektor itu memang merupakan salah satu pihak yang bertugas untuk melakukan penagihan hutang.  Pihak Finance atau pembiayaan baik itu bank ataupun juga lembaga keuangan lain yang menyajikan kredit biasanya akan bekerja sama dengan pihak debt collector. 

Mereka memang spesialis bertugas melakukan penagihan namun sayang dalam prosesnya terkadang seringkali tidak lagi menggunakan cara Humanis namun sudah masuk dalam kerasa dan intimidasi.

Cara Melaporkan Debt Collector ke OJK

Kenapa Harus Mengadu ke OJK?

Jika kemudian Anda sampai mendapatkan intimidasi ataupun juga kekerasan, maka jangan segan-segan melaporkan. Pelaporan sendiri Bisa anda buat kepada polisi atau pun juga melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. 

Anda bisa lapor ke pihak OJK karena memang itu merupakan salah satu yang membedakan atau mengurus beragam hal yang berhubungan dengan dunia keuangan dan perbankan baik itu penghimpunan dana atau juga Penyaluran dana ke masyarakat.

Panduan Cara melaporkan Debt Collector ke OJK

Bagi Anda yang memang mungkin sudah mendapati kasus penagihan utang yang terlalu brutal dan bahkan membuat anda drop, anda bisa melakukan pelaporan ke OJK. Namun demikian anda harus mengetahui juga bagaimana dan seperti apa prosedur serta tata Cara melaporkan Debt Collector ke OJK yang harus diikuti dalam pelaporan tersebut. Ada beberapa tahapan cara mudah sebetulnya yang bisa diikuti dan di lakukan dalam kesempatan anda untuk bisa melaporkan debt collector yang nakal dan melakukan kekerasan atau lainnya ke pihak OJK. Adapun beberapa caranya adalah sebagai berikut:

1. Melalui sambungan telepon 157

Pertama Anda bisa melakukan pengaduan atau Laporan mengenai depkolektor Atau lainnya ke pihak OJK melalui sambungan telepon 157. Anda bisa panggil melalui handphone anda atau telepon rumah untuk bisa menghubungi nomor tersebut. Akan tetapi juga Anda harus ketahui bahwa nomor telepon ini akan diangkat oleh pihak as a service yang nantinya akan mencatat laporan anda. Namun tentunya ada jam operasional yakni Senin sampai Jumat mulai dari pukul 8 pagi sampai 5 sore.

2. Melalui surat

Disamping itu juga Anda bisa melakukan pengajuan secara langsung melalui surat khusus secara tertulis yang kemudian bisa anda kirim ke alamat OJK di Jakarta Pusat. Sementara itu di dalam alamat surat haruslah menyertakan tujuan yang ditujukan kepada anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan bidang edukasi dan juga Perlindungan Konsumen.

3. Melalui email

Selanjutnya juga Anda bisa mengajukan laporan melalui email yang tersedia. Adapun email yang bisa digunakan untuk pelaporan tersebut adalah konsumen@ojk.go.id. Jadi silakan gunakan email anda dan ketik apa yang ingin anda sampaikan atau laporkan lalu pilih subjek pengiriman email ke alamat email OJK.

4. Melalui form pengaduan online

Saat ini pihak OJK formulir khusus secara online yang bisa digunakan untuk mengajukan laporan. Jadi bagi para konsumen keuangan perbankan Atau lainnya yang mau melaporkan bisa menggunakan form khusus yang memang disajikan. Adapun alamat pom khusus itu adalah:

http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Silakan Anda gunakan beberapa cara di atas Jika memang mau melaporkan debt collector Atau lainnya ke OJK. Lengkapi informasi pendukung termasuk juga informasi seputar deskripsi dan kronologi pengaduan. Lalu satu lagi tentang cara melaporkan debt collector OJK itu adalah Dimana anda harus sertakan data diri Anda.

Baca Artikel Lainnya