4 Pilihan Cara Melaporkan Debt Collector ke OJK
Cara melaporkan Debt Collector ke OJK - Debt kolektor itu memang merupakan salah satu pihak yang bertugas untuk melakukan penagihan hutang. Pihak Finance atau pembiayaan baik itu bank ataupun juga lembaga keuangan lain yang menyajikan kredit biasanya akan bekerja sama dengan pihak debt collector.
Mereka memang spesialis bertugas melakukan penagihan namun sayang dalam prosesnya terkadang seringkali tidak lagi menggunakan cara Humanis namun sudah masuk dalam kerasa dan intimidasi.
Kenapa Harus Mengadu ke OJK?
Jika kemudian Anda sampai mendapatkan intimidasi ataupun juga kekerasan, maka jangan segan-segan melaporkan. Pelaporan sendiri Bisa anda buat kepada polisi atau pun juga melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Anda bisa lapor ke pihak OJK karena memang itu merupakan salah satu yang
membedakan atau mengurus beragam hal yang berhubungan dengan dunia keuangan dan
perbankan baik itu penghimpunan dana atau juga Penyaluran dana ke masyarakat.
Panduan Cara melaporkan Debt Collector ke OJK
Bagi Anda yang memang mungkin sudah mendapati kasus
penagihan utang yang terlalu brutal dan bahkan membuat anda drop, anda bisa
melakukan pelaporan ke OJK. Namun demikian anda harus mengetahui juga bagaimana
dan seperti apa prosedur serta tata Cara melaporkan Debt Collector ke OJK yang
harus diikuti dalam pelaporan tersebut. Ada beberapa tahapan cara mudah
sebetulnya yang bisa diikuti dan di lakukan dalam kesempatan anda untuk bisa
melaporkan debt collector yang nakal dan melakukan kekerasan atau lainnya ke
pihak OJK. Adapun beberapa caranya adalah sebagai berikut:
1. Melalui sambungan telepon 157
Pertama Anda bisa melakukan pengaduan atau Laporan mengenai
depkolektor Atau lainnya ke pihak OJK melalui sambungan telepon 157. Anda bisa
panggil melalui handphone anda atau telepon rumah untuk bisa menghubungi nomor
tersebut. Akan tetapi juga Anda harus ketahui bahwa nomor telepon ini akan
diangkat oleh pihak as a service yang nantinya akan mencatat laporan anda.
Namun tentunya ada jam operasional yakni Senin sampai Jumat mulai dari pukul 8
pagi sampai 5 sore.
2. Melalui surat
Disamping itu juga Anda bisa melakukan pengajuan secara
langsung melalui surat khusus secara tertulis yang kemudian bisa anda kirim ke
alamat OJK di Jakarta Pusat. Sementara itu di dalam alamat surat haruslah
menyertakan tujuan yang ditujukan kepada anggota dewan komisioner Otoritas Jasa
Keuangan bidang edukasi dan juga Perlindungan Konsumen.
3. Melalui email
Selanjutnya juga Anda bisa mengajukan laporan melalui email
yang tersedia. Adapun email yang bisa digunakan untuk pelaporan tersebut adalah
konsumen@ojk.go.id. Jadi silakan gunakan email anda dan ketik apa yang ingin
anda sampaikan atau laporkan lalu pilih subjek pengiriman email ke alamat email
OJK.
4. Melalui form pengaduan online
Saat ini pihak OJK formulir khusus secara online yang bisa
digunakan untuk mengajukan laporan. Jadi bagi para konsumen keuangan perbankan
Atau lainnya yang mau melaporkan bisa menggunakan form khusus yang memang
disajikan. Adapun alamat pom khusus itu adalah:
http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Silakan Anda gunakan beberapa cara di atas Jika memang mau
melaporkan debt collector Atau lainnya ke OJK. Lengkapi informasi pendukung termasuk
juga informasi seputar deskripsi dan kronologi pengaduan. Lalu satu lagi
tentang cara melaporkan debt collector OJK itu adalah Dimana anda harus
sertakan data diri Anda.
Posting Komentar